Pendirian Badan Usaha

Dalam dunia Ekonomi & Bisnis ada beberapa yang didirikan oleh perorangan, ataupun gabungan dari beberapa orang. Oleh karena itu diperlukan koordinasi antar bagian sebelum meulai kegiatan bisnisnya. Dikarenakan nantinya ada pihak-pihak eksternal yang akan turut serta berpengaruh terhadap kegiatan usaha yang kita dirikan. Berikut ada beberapa karakteristik mendirikan sebuah perusahaan bai perorangan ataupun gabungan dari beberapa orang.

1. Perusahaan Perseorangan
            Perusahaan perseorangan merupakan suatu perusahaan yang didirikan oleh satu orang. Setiap orang dapat mendirika usahanya sendiri tanpa harus izin dan melalui prosedur-prosedur tertentu. Perusahaan/bisnis yang dijalankan relatif kecil. Karena terbatasnya jumlah produksi, tenaga kerja dan juga pengunaan alat-alat untuk memproduksi dan cenderung masih menggunakan teknologi  yang tradisional. Sebagai contoh, pejuala makanan pinggir jalan, mi ayam, dan lain segainya. Adapun karakteristik dari perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
a.         Badab usaha ini mudah didirikan namun mudah juga dibubarkan..
b.        Tanggung jawab sepenuhnya milik pribadi/pemilik
c.         Terkait dengan harta/kekayaan pribadi pemilik.
d.        Tidak ada pajak yang harus dibayarkan, melainkan pembayaran retribusi.
e.         Sebagai pemilik akan mendapatakan keuntungannya secara penuh.
f.         Kegiatan perusahaan/badan usaha sulit diatur, karena semua tergantung pemiliknya.
g.        Terkadang keuntungan yang kecil akan mengakibatkan pengorbanan pendapatan yang besar bagi pemilik.
h.        Jangka waktu dari badan usaha tersebut tidak terbatas, selama pemilik masih hidup maka perusahaan tersebut akan tetap berjalan.

2. Perusahaan Persekutuan (CV ; Commanditaire Vennotschap )
Perusahaan persekutuan merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang saling mengumpulkan modal untuk membangun bisnisnya. Anggota terebut bisa bersifat aktif dan pasif. Adapun anggota aktif adalah anggota yang secara langsung turut serta dalam kegiatan usaha tersebut. Sedangkan untuk anggota pasif merupakan anggota yang  tidak secara langsung berpartisipasi dalam kegitan usaha yang didirikan.
            Sebelum mendirika usaha tersebut pemilik usaha harus ke notaris utuk mengesahkan ataupun membuat akta pendirian usahanya. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
a.         Foto copy KTP pemilik perusahaan
b.     Foto copy NPWP Pwmiliknya. Namun, jika si pemilik belum mempunyai NPWP maka diharuskan untuk membuat NPWP terlebih dahulu ke Kantor Pajak terrdekat.
Setelah persyaratan tersebut ada maka kita harus mendatangi notaris yang ada di kota yang akan kita buat tempat usahanya. Kemudian dalam proses pembuatan akta pendirian perusahaan tersebut maka diharuskan untuk selalu aktif dalam proses tersebut. Selain dari pihak notaris datanglah ke kantor kelurahan untuk meinta form-form untuk persyaratan pendirian usaha tersebut.
Adapun syarat-syarat yang harus ada  sebelum kita mengisi form yang diberikan oleh piahak kelurahan adalah sebagai berikut :
a.         Akta pendirian dari notaris yang sudah selesai kita buat sebelumnya.
b.        Menentuka luas bangunan yang akan dipergunakan. Sehingga dapat mengetahui jumlah biaya yang akan digunakan untuk pembuatan form ini.
c.     Surat keterangan domisili dari Kelurahan. Namun kita harus meminta surat rekomendasi dari RT untuk domisili tersebut.
d.     Ijin tetangga yaitu dengan membawa saksi dari 5 orang yang menjadi tetangga di sekitar tempat usaha.
e.     Foto copy sertifikat rumah untuk kantor yang akan digunakan. Namun, apabila bangunan tersebut sewa, maka harus melampirkan dokumen yang diperlukan dari si pemilik.
f.      Foto copy Kartu Keluarga
g.     Foto Copy KTP Pengurus.
Setelah itu maka minta untuk persetujuan terkait dengan pengadaan usaha di lingkungan yang ada disekitarnya. Agar nantinya tidak ada hambatan selama/pada saat badan usaha tersebut dijalankan.

3. Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan Terbatas meupakan perusahaan yang sudah berbadan hukum. Perseroan terbatas sudah dinaungi oleh  UU Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 yang terkait dengan pendirian, penyelenggaraan, pengurusan dan berbagai macam hal yang masih terkait dalam perseroan terbatas.
Sebelum sebuah badan usaha untuk mengajukan usahanya menjadi perseroan terbatas maka ada beberapa hal yang harus diketahui, antara lain sebagai berikut :
a.       Perseroan didirikan minimal oleh 2 orang yang asli WNI (warga negara indonesia) asli. Terkecuali pendirian PT yang dalam rangka untuk memberikan penanaman bagi investpr asing.
b.      Visi dan Misi Perseroan terbatas
c.       Modal perseroan
d.      Komposisi Saham
e.       Pengurus perseroan
f.       Jangka waktu berdirinya persero
g.      Syarat-syarat pendirian PT
Adapun persyaratan untuk mendirikan sebuah PT adalah :
a.       Foro copy KTP Pemegang Saham dan pengurus
b.      Foto copy KK penanggung jawab dalam hal ini direktur
c.       Foto copy NPWP direktur
d.      Pas foto berwana bagi penanggung jawab ukuran 3x 4 : 2 lembar
e.       Foto copy PBB tahun terakhir seseuai domisili
f.       Surat sewa kantor & bukti kepemilikan dari usaha tersebut.
g.      Surat keterangan domisili jika berdomisili di gedung.
h.      Durat keterangan RT/RW
i.        Kantor dan tempat usaha tidak berada di daerahpemukiman.
j.        Siap di survei apakah hal tesebut akan berdampak pada layak atau tidaknya perusahaan tersebut.

Demikian tulisan dari saya terkait dengan pendirian perusahaan. Semoga penulisan ini manjadi hal sangat bermanfaat bagi kita.


Comments

Popular posts from this blog

Jenis Uang dan Bahan Pembuatannya

Cara menghitung PPh ps 21

Saham