Pendirian Badan Usaha
Dalam dunia Ekonomi & Bisnis ada beberapa yang didirikan oleh perorangan, ataupun gabungan
dari beberapa orang. Oleh karena itu diperlukan koordinasi antar bagian sebelum
meulai kegiatan bisnisnya. Dikarenakan nantinya ada pihak-pihak eksternal yang
akan turut serta berpengaruh terhadap kegiatan usaha yang kita dirikan. Berikut
ada beberapa karakteristik mendirikan sebuah perusahaan bai perorangan ataupun
gabungan dari beberapa orang.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan suatu perusahaan yang didirikan oleh satu
orang. Setiap orang dapat mendirika usahanya sendiri tanpa
harus izin dan melalui prosedur-prosedur tertentu. Perusahaan/bisnis yang
dijalankan relatif kecil. Karena terbatasnya jumlah produksi, tenaga kerja dan
juga pengunaan alat-alat untuk memproduksi dan cenderung masih menggunakan
teknologi yang tradisional. Sebagai
contoh, pejuala makanan pinggir jalan, mi ayam, dan lain segainya. Adapun
karakteristik dari perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
a.
Badab usaha ini
mudah didirikan namun mudah juga dibubarkan..
b.
Tanggung jawab sepenuhnya milik pribadi/pemilik
c.
Terkait dengan
harta/kekayaan pribadi pemilik.
d.
Tidak ada pajak
yang harus dibayarkan, melainkan pembayaran retribusi.
e.
Sebagai pemilik
akan mendapatakan keuntungannya secara penuh.
f.
Kegiatan
perusahaan/badan usaha sulit diatur, karena semua tergantung pemiliknya.
g.
Terkadang
keuntungan yang kecil akan mengakibatkan pengorbanan pendapatan yang besar bagi
pemilik.
h.
Jangka waktu dari
badan usaha tersebut tidak terbatas, selama pemilik masih hidup maka perusahaan
tersebut akan tetap berjalan.
2. Perusahaan Persekutuan (CV ; Commanditaire Vennotschap )
Perusahaan persekutuan merupakan sebuah badan usaha yang
didirikan oleh beberapa orang yang saling mengumpulkan modal untuk membangun
bisnisnya. Anggota terebut bisa bersifat aktif dan pasif. Adapun anggota aktif
adalah anggota yang secara langsung turut serta dalam kegiatan usaha tersebut.
Sedangkan untuk anggota pasif merupakan anggota yang tidak secara langsung berpartisipasi dalam
kegitan usaha yang didirikan.
Sebelum mendirika usaha tersebut pemilik usaha harus ke
notaris utuk mengesahkan ataupun membuat akta pendirian usahanya. Adapun
persyaratannya adalah sebagai berikut :
a.
Foto copy KTP
pemilik perusahaan
b.
Foto copy NPWP
Pwmiliknya. Namun, jika si pemilik belum mempunyai NPWP maka diharuskan untuk
membuat NPWP terlebih dahulu ke Kantor Pajak terrdekat.
Setelah
persyaratan tersebut ada maka kita harus mendatangi notaris yang ada di kota
yang akan kita buat tempat usahanya. Kemudian dalam proses pembuatan akta
pendirian perusahaan tersebut maka diharuskan untuk selalu aktif dalam proses
tersebut. Selain dari pihak notaris datanglah ke kantor kelurahan untuk meinta
form-form untuk persyaratan pendirian usaha tersebut.
Adapun
syarat-syarat yang harus ada sebelum
kita mengisi form yang diberikan oleh piahak kelurahan adalah sebagai berikut :
a.
Akta
pendirian dari notaris yang sudah selesai kita buat sebelumnya.
b.
Menentuka
luas bangunan yang akan dipergunakan. Sehingga
dapat mengetahui jumlah biaya yang akan digunakan untuk pembuatan form ini.
c.
Surat keterangan
domisili dari Kelurahan. Namun kita harus meminta surat rekomendasi dari RT
untuk domisili tersebut.
d.
Ijin tetangga yaitu
dengan membawa saksi dari 5 orang yang menjadi tetangga di sekitar tempat
usaha.
e.
Foto
copy sertifikat rumah untuk kantor yang akan digunakan. Namun, apabila bangunan
tersebut sewa, maka harus melampirkan dokumen yang diperlukan dari si pemilik.
f.
Foto
copy Kartu Keluarga
g.
Foto
Copy KTP Pengurus.
Setelah itu maka minta untuk persetujuan terkait
dengan pengadaan usaha di lingkungan yang ada disekitarnya. Agar nantinya tidak
ada hambatan selama/pada saat badan usaha tersebut dijalankan.
3. Perseroan
Terbatas ( PT )
Perseroan Terbatas meupakan perusahaan yang sudah berbadan hukum. Perseroan
terbatas sudah dinaungi oleh UU
Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 yang terkait dengan pendirian,
penyelenggaraan, pengurusan dan berbagai macam hal yang masih terkait dalam
perseroan terbatas.
Sebelum sebuah badan usaha untuk mengajukan usahanya menjadi perseroan
terbatas maka ada beberapa hal yang harus diketahui, antara lain sebagai
berikut :
a. Perseroan didirikan minimal oleh 2 orang yang asli WNI
(warga negara indonesia) asli. Terkecuali pendirian PT yang dalam rangka untuk
memberikan penanaman bagi investpr asing.
b. Visi dan Misi Perseroan terbatas
c. Modal perseroan
d. Komposisi Saham
e. Pengurus perseroan
f. Jangka waktu berdirinya persero
g. Syarat-syarat pendirian PT
Adapun persyaratan untuk mendirikan sebuah PT adalah :
a.
Foro copy KTP
Pemegang Saham dan pengurus
b.
Foto copy KK
penanggung jawab dalam hal ini direktur
c.
Foto copy NPWP
direktur
d.
Pas foto berwana
bagi penanggung jawab ukuran 3x 4 : 2 lembar
e.
Foto copy PBB tahun
terakhir seseuai domisili
f.
Surat sewa kantor
& bukti kepemilikan dari usaha tersebut.
g.
Surat keterangan
domisili jika berdomisili di gedung.
h.
Durat keterangan
RT/RW
i.
Kantor dan tempat
usaha tidak berada di daerahpemukiman.
j.
Siap di survei
apakah hal tesebut akan berdampak pada layak atau tidaknya perusahaan tersebut.
Demikian tulisan dari saya terkait dengan pendirian perusahaan. Semoga penulisan ini manjadi hal sangat bermanfaat bagi kita.
Comments
Post a Comment